UU Polri Disahkan di Senayan, Sejarah Para Revolusioner Kembali Mengingatkan Soal Batas Kekuasaan

Jakarta, DiscoveryNews.id – Pada Selasa, 9 Juni 2026, palu sidang diketuk di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap revisi UU Polri hingga resmi disahkan menjadi undang-undang ,Ketika DPR mengesahkan revisi UU Polri yang memberikan dasar hukum lebih luas bagi kepolisian untuk terlibat dalam urusan ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional, sebagian orang melihatnya sebagai bentuk adaptasi negara terhadap tantangan zaman. Namun sebagian lainnya mungkin teringat pada pelajaran lama yang berulang kali muncul dalam sejarah manusia.

Sebab jauh sebelum Indonesia merdeka, jauh sebelum republik ini lahir, para pemikir revolusioner di berbagai belahan dunia muncul dari satu kegelisahan yang sama: kekuasaan yang terus bertambah tanpa batas yang jelas.

Pada abad ke-18, rakyat Prancis hidup di bawah monarki absolut. Raja memiliki kewenangan hampir tanpa batas, sementara rakyat dibebani pajak dan hidup dalam ketimpangan. Dari situ lahirlah pemikiran Montesquieu, yang memperingatkan bahwa kekuasaan harus dipisahkan dan diawasi agar tidak terkonsentrasi pada satu tangan.

Tak lama kemudian, Revolusi Prancis meledak pada tahun 1789. Seruan “liberté, égalité, fraternité” atau kebebasan, persamaan, dan persaudaraan menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggap terlalu besar.

Di Amerika, tokoh-tokoh revolusi seperti Thomas Jefferson juga lahir dari kecurigaan terhadap pemerintahan yang terlalu dominan. Bagi mereka, negara memang harus kuat, tetapi tidak boleh menjadi begitu kuat hingga sulit dikritik oleh rakyatnya sendiri.

Indonesia memiliki sejarah yang serupa.

Soekarno lahir sebagai revolusioner bukan semata karena penjajahan Belanda. Ia tumbuh dalam suasana ketika rakyat pribumi tidak memiliki ruang menentukan nasibnya sendiri. Dari sanalah lahir gagasan bahwa kekuasaan harus berasal dari rakyat dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

READ  Hari Buruh 1 Mei: Dari Ledakan di Chicago ke Jalanan Hari Ini, Sejarah yang Tak Pernah Selesai

Bung Karno berkali-kali mengingatkan bahwa revolusi bukan sekadar mengganti penguasa. Revolusi adalah upaya memastikan kekuasaan tidak berubah menjadi alat yang menjauh dari rakyat.

Karena itu, ketika negara hari ini memperluas peran Polri hingga menyentuh urusan pangan dan gizi, perdebatan yang muncul sesungguhnya bukan hal baru. Perdebatan serupa sudah berlangsung selama ratusan tahun dalam sejarah manusia.

Pertanyaannya bukan apakah polisi mampu menjalankan tugas tersebut. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan setiap tambahan kewenangan tetap berada dalam batas yang ditetapkan konstitusi dan tetap dapat diawasi oleh publik.

Sejarah menunjukkan bahwa para revolusioner lahir bukan karena mereka membenci negara. Mereka lahir karena percaya bahwa negara yang kuat harus selalu disertai pengawasan yang kuat.

Dan mungkin, di situlah relevansi pelajaran sejarah hari ini: setiap kali sebuah lembaga memperoleh kewenangan baru, masyarakat memiliki hak untuk bertanya, mengawasi, dan memastikan bahwa semua itu benar-benar dilakukan demi kepentingan rakyat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *