Setiap tanggal 3 Mei dunia memperingati World Press Freedom Day sebagai pengingat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Namun peringatan tahun ini datang di tengah kenyataan yang justru memperlihatkan betapa mahal harga sebuah kebenaran.
Di banyak negara, jurnalis tidak hanya menghadapi tekanan, ancaman, atau intimidasi, tetapi juga kehilangan nyawa hanya karena menjalankan tugas menyampaikan fakta kepada publik.
Data Committee to Protect Journalists menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 sebanyak 129 jurnalis dan pekerja media tewas di seluruh dunia. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pencatatan lembaga tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar 104 kematian terjadi di wilayah konflik, dan 47 jurnalis dibunuh secara sengaja karena pekerjaannya. Sebagian besar korban jatuh di kawasan konflik Gaza, sementara korban lainnya tercatat di Sudan, Ukraina, Meksiko, dan Filipina. Pada saat yang sama, UNESCO mencatat 93 jurnalis tewas pada tahun 2025, dengan lebih dari 60 persen kematian terjadi di wilayah perang.

Perbedaan angka menunjukkan perbedaan metode pencatatan, tetapi keduanya menegaskan satu hal yang sama: dunia sedang menyaksikan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers.
Memasuki tahun 2026, situasi itu belum menunjukkan tanda membaik. Data awal memperlihatkan setidaknya 11 jurnalis telah terbunuh hanya dalam beberapa bulan pertama. Di luar angka kematian, banyak jurnalis di berbagai negara masih menghadapi penculikan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, hingga serangan digital.
Yang lebih memprihatinkan, data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan sekitar 85 hingga 90 persen kasus pembunuhan jurnalis di dunia tidak pernah tuntas secara hukum. Ketika pelaku kekerasan dibiarkan bebas, maka yang sebenarnya sedang dibunuh bukan hanya seorang wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Indonesia memang tidak berada dalam situasi perang seperti banyak negara lain, tetapi ancaman terhadap jurnalis tetap nyata dan justru menunjukkan peningkatan yang serius.
Data Aliansi Jurnalis Independen mencatat sepanjang tahun 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, naik dari 73 kasus pada 2024. Sementara itu, LBH Pers mencatat 96 peristiwa kekerasan dengan sekitar 146 korban, yang melibatkan jurnalis, pekerja media, dan narasumber.
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 30 kasus kekerasan fisik, 29 serangan digital, dan 22 kasus teror serta intimidasi. Bentuknya beragam, mulai dari pemukulan saat peliputan, perampasan alat kerja, ancaman langsung, doxing, hingga serangan siber.
Pelaku kekerasan pun banyak berasal dari pihak yang seharusnya menjamin kebebasan sipil. Sepanjang 2025, tercatat 21 kasus melibatkan polisi, disusul sejumlah kasus lain yang melibatkan aparat serta 29 kasus oleh pelaku tak dikenal, terutama di ruang digital.
Dalam momentum aksi demonstrasi nasional, kekerasan terhadap jurnalis tampak semakin terbuka. Dalam satu rangkaian aksi pada tahun yang sama, 18 hingga 23 jurnalis mengalami kekerasan dalam waktu yang berdekatan. Memasuki 2026, belum ada rekapitulasi tahunan yang lengkap, namun laporan awal menunjukkan intimidasi, teror, dan serangan digital terhadap jurnalis masih terus berlangsung.
Jika dibandingkan dengan data global, Indonesia memang belum mencatat lonjakan besar pembunuhan jurnalis pada periode 2025–2026. Namun ketiadaan angka pembunuhan tidak serta-merta menandakan situasi aman.
Kekerasan non-fatal yang terus meningkat tetap menjadi ancaman serius, karena intimidasi yang berulang dapat melahirkan ketakutan, membatasi liputan, dan secara perlahan membungkam ruang publik.
Pada akhirnya, refleksi Hari Pers Sedunia bukan hanya soal menghitung berapa banyak jurnalis yang tewas atau berapa banyak kekerasan yang terjadi. Yang lebih penting adalah menyadari bahwa setiap serangan terhadap jurnalis sesungguhnya adalah serangan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui kenyataan.
Ketika seorang wartawan dipukul, diintimidasi, diteror, atau dibunuh, maka yang ikut terluka adalah demokrasi itu sendiri. Di tengah derasnya arus informasi, hoaks, dan kepentingan politik, keberanian jurnalis untuk tetap berdiri di pihak fakta menjadi semakin penting.
Sebab pada akhirnya, pers yang bebas bukan semata-mata milik wartawan, melainkan milik seluruh rakyat yang berhak mengetahui kebenaran.












